Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) menyebut ada 36 diskotek di Jakarta terlibat peredaran narkoba. DPRD DKI Jakarta setuju diskotek tersebut segera ditutup jika bukti yang didapat kuat.
"Kalau benar kata Kepala BNN seperti itu, pasti mereka punya dasar. Segera tutup aja kalau memang sudah ada bukti ataupun saksi bahwa di tempat tersebut ada jual-beli oleh oknum ataupun manajemen. Harus ditindak tegas," kata anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike PDIP kepada detik melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2018).
Yuke mengatakan Pemprov DKI harus mendukung untuk pemberantasan peredaran narkoba di Jakarta. Yuke juga mengatakan pengawasan tempat hiburan malam harus diperketat.
"Berarti aturan-aturan peringatan sudah diabaikan, kalau memang manajemen hiburan malam atau diskotek tersebut terbukti, terlibat atau membiarkan, atau pengawasan dan peringatan di sana lemah, langsung tutup saja. Jangan kasih ruang sama sekali untuk narkoba di Jakarta," ujarnya.
Yuke juga meyakini bahwa diskotek yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba tidak hanya berjumlah 36 seperti yang disebutkan Buwas. Maka dari itu, dia berharap agar masyarakat terlibat dalam pemberantasan narkoba di Jakarta.
No comments:
Post a Comment